Powered By Blogger

Jumat, 08 Mei 2015

Berbagi Ilmu

Desain grafis adalah salah satu bentuk seni lukis (gambar) terapan yang memberikan kebebasan kepada sang perancang (desainer) untuk memilih, menciptakan, atau mengatur elemen rupa seperti ilustrasi, foto, tulisan, dan garis di atas suatu permukaan dengan tujuan untuk diproduksi dan dikomunikasikan sebagai sebuah pesan. Gambar maupun tanda yang digunakan bisa berupa tipografi atau media lainnya seperti gambar atau fotografi. Desain grafis umumnya diterapkan dalam dunia periklanan, perancangan packaging, perfilman, dan lain-lain.


Secara umum, desain grafis dibedakan menjadi beberapa kategori, antara lain sebagai berikut.


  1. Printing (percetakan); memuat desain buku, majalah, poster, booklet, leaflet, flyer, pamflet, periklanan, dan publikasi lain yang sejenis.
  2. Web desain; memuat desain untuk halaman web.
  3. Identifikasi (logo), EGD (Environmental Graphic Design); memuat desain
  4. Profesional yang mencakup desain grafis, desain arsitek, desain industri, dan arsitek taman.
  5. Desain produk, pemaketan dan sejenisnya.
  6. Film (perfilman); memuat desain film seperti CD, DVD, dan CD multimedia untuk promosi.

2 komentar:

  1. MAS, GIMANA CARANYA BUAT SEMPAK YA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baiklah, mas!!!! mungkin jika dibilang nanti terlalu,,,,, untuk membuat sesuatu itu perlu tahap-tahap dan proses,,, tapi kali ini saya sibuk tidak bisa memberikan tips2 yang bapak tanyakan. saya harap bapak mengerti trimsss

      Hapus